Polisi juga mengamankan satu plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat 58,6 gram. Selain itu, terdapat sembilan plastik yang dilakban berisi tembakau sintetis dengan berat masing-masing sekitar 4 gram dan total 36 gram.
Barang bukti lainnya berupa 35 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat masing-masing sekitar 0,8 gram atau total 28 gram, serta empat plastik klip tembakau sintetis dengan total berat 3,2 gram.
Dari lokasi tersebut, polisi turut menemukan satu paket sabu dengan berat netto 0,11 gram beserta alat hisap dan pipet.
Petugas juga mengamankan peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, yakni satu gelas takar berukuran 250 mililiter, satu gelas takar berukuran 100 mililiter, satu suntik berukuran besar, dua suntik kecil, satu botol spray berukuran 500 mililiter, serta tiga timbangan digital.
Selain itu, empat unit telepon seluler turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut merupakan milik mereka.
Vernal mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka, bahan yang disebut sebagai biang sintetis diperoleh melalui salah satu akun media sosial Instagram berinisial CR sebanyak 15 gram dengan harga Rp21 juta.
“Uang pembelian biang sintetis sebesar Rp21 juta tersebut merupakan hasil patungan tersangka NK, AL dan satu orang berinisial II yang saat ini masih berstatus DPO,” jelas Vernal.
Menurut Vernal, aktivitas pembuatan cairan sintetis dan tembakau sintetis tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Juni 2026 dan Agustus 2026.
Ia menjelaskan, bahan sintetis sebanyak 15 gram yang dibeli dengan harga Rp21 juta disebut dapat menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan sintetis. Cairan tersebut kemudian, berdasarkan keterangan penyidik, berpotensi menghasilkan sekitar 900 gram hingga 1.000 gram tembakau sintetis dengan nilai sekitar Rp1 miliar.






