Pernyataan tersebut, menjadi sorotan karena pekerjaan Rutilahu merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran publik dan diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan hunian layak.
Warga menilai, pelaksanaan pekerjaan semestinya tetap berpedoman pada RAB dan gambar teknis yang telah ditetapkan, bukan dengan mengurangi kualitas pekerjaan maupun membebankan kebutuhan tertentu kepada penerima manfaat.
“Kalau seperti terindikasi dugaan korupsi, dengan sengaja mengurangi kualitas dan memberikan beban kepada penerima manfaat, ini menyangkut uang APBD, bukan uang pribadi. Kalau pun pekerjaan belum selesai dan belum ada kerugian negara serta belum dikomisi, kalau sudah ada niatan seperti itu, jangan dibayar saja oleh dinas,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan administrasi oleh pihak yang berwenang. Pernyataan para pihak juga perlu diklarifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Program Rutilahu, pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal yang layak. Karena itu, pelaksanaan pembangunan semestinya mengutamakan kualitas, transparansi, serta kesesuaian dengan RAB dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Apabila hasil, pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi maupun RAB, pihak berwenang diharapkan meminta pelaksana melakukan perbaikan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, bantuan Rutilahu merupakan program pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai program yang semestinya meningkatkan kualitas hunian justru menimbulkan persoalan akibat dugaan pengurangan kualitas bangunan atau beban tambahan kepada penerima manfaat.







