Merasa Kebal Hukum Oknum Pengacara Melakukan Penganiayaan Terhadap Ketua BM PAN Kabbupatrn Pringsewu

cc7e564a-8a6f-4682-8fbf-c6ac1d849b32

Awal mula peristiwa ini terjadi, Muhammad Nurcholis menceritakan pada saat itu hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, di halaman rumah milik Siti Nurlaili, Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu.

Nurcholis menjelaskan, Siti Nurlaili merupakan konsumen debitur pembangunan rumah yang ia kerjakan. Menurut keterangannya, pembangunan rumah tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan pembayaran uang muka (DP) yang dilanjutkan dengan sistem angsuran kredit.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula sekitar pukul 07.30 WIB ketika Muhammad Nurcholis datang ke lokasi pembangunan rumah tersebut. Setibanya di tempat kejadian, ia mendapati kunci gembok pagar telah mengalami pergantian.

Karena masih memiliki kepentingan untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan, Nurcholis kemudian menghubungi Siti Nurlaili guna menanyakan alasan pergantian kunci tersebut.

Namun, setelah menunggu sekitar 10 menit, yang bersangkutan disebut tidak kunjung datang. Pesan WhatsApp hanya menunjukkan satu tanda centang dan sambungan telepon disebut tidak aktif.

Merasa perlu mendapatkan kepastian, Nurcholis kemudian menghubungi DA yang disebut sebagai kuasa hukum Siti Nurlaili untuk menanyakan perihal pergantian kunci pagar.

Dalam laporan tersebut, Nurcholis menyebut dirinya mendapat respons dengan nada yang dianggap kasar.

Tidak lama berselang, Siti Nurlaili datang membawa kunci dan membuka pagar rumah. Nurcholis bersama Siti kemudian masuk ke halaman rumah yang masih dalam tahap pembangunan.

Sekitar pukul 08.00 WIB, DA disebut tiba di lokasi. Berdasarkan laporan Nurcholis, DA kemudian menghampirinya dan diduga melakukan tindakan kekerasan dengan menarik pakaian korban secara keras.

Tarikan tersebut, menurut Nurcholis, menyebabkan kuku tangan mengenai bagian dada hingga menimbulkan luka gores. Selain itu, ia juga melaporkan bahwa DA diduga meludahi dirinya sebanyak satu kali.

Penulis: Eko Andriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *