Jefry meminta perusahaan dan investor memberikan ruang yang lebih besar kepada tenaga kerja lokal melalui pelatihan, sertifikasi, rekrutmen yang transparan, serta kebijakan afirmatif bagi masyarakat sekitar wilayah operasi.
“Tenaga kerja lokal jangan hanya menjadi penonton. Kalau perusahaan berdiri dan mengambil kekayaan dari tanah Obi, maka anak-anak Obi harus menjadi bagian penting dalam proses pembangunan dan kegiatan ekonomi tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pembangunan jalan lingkar Obi yang menurutnya belum menunjukkan kemajuan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
“Kami mempertanyakan, kalau kekayaan Obi begitu besar, mengapa pembangunan jalan lingkar Obi masih jalan di tempat? Masyarakat membutuhkan akses jalan, pendidikan, kesehatan, air bersih, fasilitas umum dan infrastruktur dasar. Jangan sampai kekayaan alam pergi keluar, sementara kebutuhan dasar masyarakat masih tertinggal,” tegasnya.
Sementara itu, Wilson Colling, SH., MH, menyoroti persoalan hak masyarakat, khususnya berkaitan dengan pengadaan dan ganti rugi lahan yang dikaitkan dengan proyek berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Wilson meminta seluruh proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan, terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada masyarakat pemilik atau penguasa tanah.
“Kalau benar terdapat proses ganti rugi lahan yang tidak sesuai prosedur, maka ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Masyarakat mempunyai hak yang harus dihormati. Status PSN tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak warga,” tegas Wilson.
Ia menekankan bahwa pembangunan nasional harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan. Menurutnya, kepentingan investasi tidak boleh mengalahkan hak masyarakat.
“PSN harus menghadirkan kepentingan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat kehilangan tanah, ruang hidup dan sumber penghidupannya, tetapi memperoleh manfaat pembangunan yang sangat terbatas,” katanya.
Wilson juga meminta pemerintah melakukan evaluasi dan audit terhadap setiap proses pengadaan tanah yang dipersoalkan masyarakat, termasuk memastikan seluruh tahapan penilaian dan pembayaran kompensasi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta pemerintah jangan hanya menerima laporan dari pihak perusahaan. Dengarkan juga masyarakat. Periksa dokumennya, periksa prosesnya, dan pastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan,” ujarnya.
Tokoh masyarakat lainnya, Budiman, menegaskan bahwa keberadaan investasi seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Obi.






