Lebih lanjut, pada 28 Juli 2026, pihak kuasa hukum telah mengajukan tiga surat permohonan kepada penyidik, yaitu:
Surat Permohonan Penundaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus;
Surat Permohonan Keberatan atas Pemindahan Klien ke Tempat Lain.
Menurut kuasa hukum, hingga saat siaran pers ini diterbitkan, belum terdapat jawaban resmi secara tertulis atas ketiga surat tersebut. Padahal, seluruh surat telah diterima secara resmi oleh pihak penyidik dan dibuktikan dengan tanda terima yang telah dibubuhi stempel penerimaan.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa respons tertulis terhadap surat-surat tersebut penting sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, pihaknya berharap instansi terkait dapat memberikan tanggapan resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum juga meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
“Kami berharap seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga hak-hak klien kami tetap terlindungi dan penegakan hukum dapat dilakukan secara adil serta proporsional,” tutup R. Hutabarat.






