AMPB Minta Pimpinan DPR Bertanggung Jawab Jika RUU Perampasan Aset Molor

Botok saat diwawancarai mengenai demo di depan DPR

Awalnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa DPR akan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target tapi sudah dapat dipastikan undang-undang perampasan aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman.

Dia menjelaskan pada 16 September 2025, Komisi III telah memberikan penugasan kepada Badan Keahlian untuk membuat naskah akademik dan draf RUU Perancangan Aset.

“15 April, 15 Januari 2026 tim tersebut sudah menyampaikan ke kami,” ungkap Habibur.

Draf tersebut kemudian masih dibahas sampai hari ini. Habibur menyebut Komisi III DPR telah memanggil 50 narasumber untuk memberikan masukan.

“Kemudian kami sudah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah ya. Lalu kunjungan kerja masing-masing anggota Komisi III, 46 anggota Komisi III ke masing-masing daerah pemilihan,” katanya.Setelah menyerap aspirasi masyarakat, dia mengatakan DPR kemudian akan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

“Lalu harmonisasi, pembahasan DIM ya, pembahasan DIM lalu tim perumus, tim sinkronisasi, pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengambilan keputusan tingkat kedua atau di Paripurna yang dipastikan di bulan Desember tahun 2026,” tegas Habibur.Sementara itu, Dasco menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir terkait persetujuan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada Desember tahun ini.“Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” kata Dasco.

“Setuju,” jawab anggota Dewan, kemudian disambut ketukan palu tiga kali oleh Dasco. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta pertanggungjawaban DPR bila tak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Desember 2026. Pernyataan itu sekaligus merespons sikap DPR terkait target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

Penulis: Supriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *