Zulfakar mempertanyakan alasan perusahaan belum menyiapkan data tersebut.
“Masa sekelas PT Jatim Jaya Perkasa tidak memiliki data. Ini tidak logis. Seharusnya data tersebut sudah dipersiapkan walaupun tidak diminta pada audiensi sebelumnya,” tegasnya.
Persoalan kemudian bergeser pada pelaksanaan SK Bupati Nomor 35 Tahun 2011 dan SK Nomor 567 Tahun 2021.
Zulfakar menduga terdapat persoalan administrasi dalam data penerima plasma di tiga desa, yakni Teluk Nilap, Sungai Pinang, dan Parit Kabir.
Menurut dia, dalam daftar penerima terdapat nama aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, keluarga tertentu, hingga warga yang disebut berasal dari luar Kecamatan Kubu.
“Bagaimana bisa ada warga dari Kandis dan Tebing yang mendapatkan plasma di Kubu? Siapa yang mengumpulkan data tersebut?” tanya Zulfakar.
PT Jatim Jaya Perkasa tidak memberikan penjelasan substantif mengenai SK tersebut. Pihak perusahaan menyatakan harus berpedoman pada dokumen resmi yang mereka miliki.
Zulfakar juga mempertanyakan mengapa lahan plasma belum dibagikan kepada masyarakat. Ia meminta perusahaan menjelaskan jumlah blok kebun dan kapan kompensasi disalurkan.
Sebagian besar pertanyaan itu belum mendapatkan jawaban dalam RDP.
Pihak perusahaan menjelaskan seluruh lahan telah ditanami. Namun, penanaman dilakukan secara bertahap, yakni pada 2011, 2016, 2017, 2023, dan 2025.
Zulfakar juga menyampaikan dugaan bahwa sebagian nama yang tercantum dalam SK Nomor 35 Tahun 2011 tidak pernah menerima kompensasi, meski tercatat sebagai penerima.
Menurut dia, PT Jatim Jaya Perkasa telah menyalurkan dana kompensasi kepada 1.842 penerima melalui Koperasi Seribu Kubah. Karena itu, ia menilai perusahaan semestinya memiliki data yang dapat menjelaskan siapa saja penerima kompensasi dan bagaimana penyalurannya.






