Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan saat konferensi pers.
Laporan tersebut dilayangkan setelah Hotman Paris memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam kesempatan itu, sejumlah pernyataannya dinilai merendahkan profesi jurnalistik dan memicu kritik dari kalangan insan pers.
PWI menilai ucapan Hotman tidak hanya ditujukan kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan profesi wartawan secara umum.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI, Edison Siahaan, mengatakan pelaporan dilakukan agar dugaan penghinaan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin persoalan ini diproses secara hukum,” ujar Edison, Senin (20/7/2026).
Menurut Edison, langkah hukum tersebut merupakan bentuk upaya organisasi dalam melindungi martabat profesi wartawan. Ia menegaskan bahwa setiap jurnalis memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun perlakuan yang merendahkan.
Sebagai bagian dari laporan, PWI telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Salah satunya berupa rekaman video konferensi pers yang memperlihatkan respons Hotman Paris terhadap pertanyaan seorang wartawan.
“(Rekaman) video saat Hotman memarahi rekan kami akan diserahkan kepada penyidik,” kata Edison.
Selain rekaman video, PWI juga akan menghadirkan saksi-saksi guna memperkuat laporan yang telah diajukan. Organisasi tersebut berharap penyidik dapat memeriksa seluruh bukti secara objektif dan profesional.
Polemik bermula ketika seorang wartawan mengajukan pertanyaan kepada Hotman Paris terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk mengenai dugaan kriminalisasi yang dikaitkan dengan perkara yang sedang dihadapinya. Saat pertanyaan disampaikan, Hotman memotong pembicaraan dan melontarkan pernyataan bernada keras kepada wartawan.
Peristiwa tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat maupun komunitas pers. PWI berharap proses hukum yang ditempuh dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan martabat profesi wartawan.






