Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan, Penyidik Mulai Lakukan Penyelidikan

Porosnusantara.co.id | LEBAK – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias Uun pada Minggu (19/7/2026).

Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan saat ini tengah ditindaklanjuti oleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 450 KUHP yang dilaporkan oleh pelapor,” ujar Maruli.

Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Saat ini pihak yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

Maruli menyampaikan, dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

“Selain meminta visum terhadap pelapor, penyidik juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar secara langsung dugaan peristiwa pidana tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan akan dianalisis secara mendalam dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.

Lebih lanjut, Maruli menegaskan bahwa Polda Banten tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.

“Saat ini kami masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu penyelidikan,” ungkapnya.

Maruli memastikan Polda Banten berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk tindakan premanisme maupun pelanggaran hukum.

“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.

Penulis: Supriyadi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *