Kortastipidkor Polri Sita 74 Kilogram Emas dan Mata Uang Asing dalam Penyidikan Dugaan Korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel

  1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
  2. Kantor Pusat PT CBS, Penjaringan, Jakarta Utara.
  3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
  4. Rumah berinisial MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
  5. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
  6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
  7. Rumah berinisial TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
  8. Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan.
  9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
  10. Rumah berinisial DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
  11. Rumah berinisial MILDK di Apartemen Pacific Place, Jakarta Selatan.
  12. Rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perkembangan Terbaru

Perkembangan paling signifikan berasal dari penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suhatyanto, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan brankas terkunci yang berisi tujuh koper berisi aset bernilai fantastis.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • 74 kilogram emas batangan.
  • 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD).
  • 14.083.800 dolar Singapura (SGD).
  • Uang tunai Rp100 juta.

Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto-foto yang diduga berkaitan dengan kepemilikan aset tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan taktis dengan pengawalan ketat personel Brimob. Beberapa koper bahkan harus diangkat oleh beberapa petugas karena bobotnya yang sangat berat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Ia juga mengimbau seluruh pihak agar tidak menghalangi jalannya proses hukum karena tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *