Sementara itu, penggeledahan masih berlangsung di sejumlah lokasi lainnya, antara lain PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan, sejumlah rumah di Serpong Utara, Mega Kuningan, Gandaria Selatan, Apartemen Pacific Place, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam kesempatan terpisah, Budi Hermanto mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik dan tidak menghalangi jalannya penyidikan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap upaya menghalang-halangi proses penyidikan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Budi juga memastikan seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain di rumah di Sentul, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen serta uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dari hasil penggeledahan di Kafe de’Clan.
“Ada beberapa dokumen yang masih akan kami telaah. Saat ini seluruhnya dilakukan penyitaan terlebih dahulu, termasuk uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Nilainya masih dalam proses penghitungan oleh tim investigasi Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Penyidik hingga kini masih terus mendalami barang bukti yang telah disita untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara yang sedang ditangani.
Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di wilayah Jabodetabek sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Lokasi yang digeledah meliputi:






