Keempat, seluruh data PMI yang direkrut dan ditempatkan harus dilaporkan kepada Perwakilan RI di negara tujuan agar proses pemantauan dan perlindungan dapat dilakukan secara optimal.
Selanjutnya, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) didorong menetapkan empat poin tersebut sebagai standar operasional nasional bagi seluruh P3MI. Pelanggaran terhadap standar tersebut perlu dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional.
Selain itu, Direktorat Jenderal Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan juga direkomendasikan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja petugas fungsional penempatan PMI di luar negeri. Di sisi lain, diperlukan kejelasan mengenai unit kerja di lingkungan Kemen P2MI yang secara struktural bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penempatan PMI di luar negeri.
Ronny menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, P3MI hingga Perwakilan RI di luar negeri.
“Negara hadir melalui regulasi, P3MI hadir melalui akuntabilitas, dan Perwakilan RI hadir melalui perlindungan. Sinergi tiga pilar tersebut menjadi kunci untuk mencegah pekerja migran Indonesia menjadi korban TPPO,” tegasnya.
Rekomendasi ini juga sejalan dengan analisis yuridis mengenai pembagian kewenangan perlindungan PMI yang menekankan bahwa pencegahan TPPO harus diperkuat sejak tahap perekrutan dan penempatan di sektor hulu, sehingga perlindungan terhadap pekerja migran dapat berlangsung secara menyeluruh dan berkesinambungan.( Rls/Ich)






