“Karena itu kami menduga dokumen tersebut bukan merupakan produk resmi Pengadilan Agama, sehingga kami melaporkannya kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan,” katanya.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, kuasa hukum juga melaporkan Kepala Disdukcapil. Menurutnya, terdapat dugaan kelalaian dalam proses verifikasi dokumen yang dijadikan dasar perubahan KK.
Ia berpendapat, sebelum menerbitkan perubahan data kependudukan, petugas seharusnya melakukan pencocokan antara dokumen yang diajukan dengan data kependudukan yang telah tersimpan dalam sistem administrasi kependudukan.
Sebelum membuat laporan polisi, pihaknya mengaku telah mendatangi kantor kelurahan, kecamatan hingga Disdukcapil untuk meminta penjelasan mengenai proses perubahan data tersebut. Namun, menurutnya, belum diperoleh penjelasan mengenai pihak yang memproses perubahan data dimaksud.
Kuasa hukum juga mengungkapkan, istri kliennya yang disebut bernama Prihatini telah meninggalkan rumah sejak 2018 dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Menurut pengakuan klien, sejak saat itu keduanya sudah tidak berkomunikasi.
Akibat perubahan data kependudukan tersebut, Heriyanto mengaku mengalami kendala dalam mengurus administrasi pendidikan anaknya, termasuk penerbitan KIA yang menjadi salah satu persyaratan administrasi sekolah.
Melalui laporan yang telah disampaikan, pihaknya berharap kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, sekaligus menelusuri proses perubahan data kependudukan yang terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kota Bekasi maupun Disdukcapil terkait laporan tersebut.
Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.






