Daerah  

GEGER! Pendiri PNB Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Jaktim, Kanda DON Seret Kapolres ke Propam!

 
 

Porosnusantara.co.id| JAKARTA* – Jagat hukum Jakarta Timur memanas! Pendiri Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) sekaligus Kuasa Hukum ARF, *Kanda DON*, secara mengejutkan membongkar dugaan praktik kriminalisasi dan “borok” prosedur yang terjadi di Polres Metro Jakarta Timur. Tidak main-main, laporan resmi telah dilayangkan untuk menyeret Kapolres hingga penyidik ke meja hijau Propam dan Kompolnas!

Skandal ini mencuat setelah ARF, yang telah ditahan selama 57 hari sejak 3 September 2026, akhirnya menghirup udara bebas melalui penangguhan penahanan pada Jumat (30/10/2026). Namun, kebebasan ini justru menjadi awal dari “perang” hukum yang lebih besar.

 

*”Hukum Bukan Alat Kriminalisasi!”*
Kanda DON menilai ada aroma tidak sedap dalam penanganan perkara kliennya yang sudah menggantung sejak 2022. Ia menuding adanya ketidaksesuaian prosedur yang fatal, mulai dari penangkapan hingga administrasi surat tugas yang diduga “bodong” atau tidak lengkap.

“Kami tidak akan tinggal diam! Proses hukum selama empat tahun ini penuh kejanggalan. Penahanan 57 hari terhadap ARF sebelum Gelar Perkara Khusus adalah bentuk nyata dugaan penyalahgunaan wewenang. Kami minta keadilan, bukan kriminalisasi!” tegas Kanda DON dengan nada tinggi saat ditemui di Jakarta.

*Kapolres Jaktim Dilaporkan ke Propam dan Kompolnas*
Langkah berani diambil tim hukum PNB. Kanda DON mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kasat Reskrim, hingga penyidik terkait ke *Bidang Propam Polda Metro Jaya* dan *Kompolnas*.

Dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang kini sedang dibidik oleh Paminal Polda Metro Jaya. Bahkan, Senin (2/11/2026) besok, Wasidik dijadwalkan akan memeriksa secara maraton proses penyidikan yang dinilai cacat hukum tersebut.

 
Penulis: Fadillah
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *