Penandatanganan Perda Perubahan APBD PERUBAHAN 2026, Bupati Pelalawan Zukri dengan Pimpinan DPRD Pelalawan

 
 

Porosnusantara.co.id | PELALAWAN –Ketukan palu di ruang paripurna DPRD Kabupaten Pelalawan, Selasa (30/9/2026), menandai disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 menjadi peraturan daerah. Anggaran yang semula sekitar Rp1,65 triliun kini meningkat menjadi Rp1,66 triliun.
Di balik angka tersebut, ada pekerjaan yang menanti, memastikan setiap rupiah yang dianggarkan dapat diterjemahkan menjadi pelayanan publik dan pembangunan yang dirasakan masyarakat.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal itu, nilai APBD-P ditetapkan sebesar Rp1.663.250.526.266, naik dari anggaran sebelumnya Rp1.650.335.781.906. Dengan demikian, terjadi penambahan sekitar Rp12,91 miliar atau 0,78 persen.

 

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Pelalawan Tengku Azriwardi, 27 anggota DPRD, Bupati Pelalawan Zukri, Sekretaris Daerah Tengku Zulfan, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pengesahan dilakukan setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal mengatakan, pembahasan perubahan anggaran telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam proses itu, Banggar turut menyampaikan masukan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan kebijakan anggaran daerah.

“Setelah memperhatikan, mencermati serta melakukan pembahasan bersama maka menyetujui Perubahan APBD, Banggar memberikan masukan dan rekomendasi,” kata Syafrizal.

Bupati Pelalawan, Zukri Tandatangani Perda APBD Pelalawan saat rapat paripurna di DPRD Pelalawan, Rabu (30/9/2026)
Persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya tahapan pembahasan legislatif. Namun, setelah keputusan diambil, perhatian beralih pada bagaimana anggaran dijalankan dan sejauh mana program yang direncanakan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

 
Penulis: yos yuspardi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *