“Kami membutuhkan dukungan bagaimana TPST RDF ini bisa segera kita dapatkan untuk Kabupaten Solok, karena waktu yang diberikan kurang lebih sampai Desember 2027, artinya tidak lama lagi,” katanya.
Selain menyiapkan solusi berbasis teknologi, Pemerintah Kabupaten Solok juga terus mendorong pengelolaan sampah dari tingkat nagari. Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar persoalan sampah dapat diselesaikan mulai dari sumbernya.
“Sesuai arahan dan instruksi Presiden, di setiap nagari juga sudah mulai kita lakukan pengolahan sampah,” jelas Bupati.
Salah satu contoh keberhasilan pengelolaan sampah berbasis masyarakat terdapat di Nagari Sungai Nanam. Pemerintah nagari bersama relawan masyarakat telah mulai melakukan inovasi pengolahan sampah secara mandiri sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
“Ada satu titik yang sudah berjalan, salah satunya Nagari Sungai Nanam. Mereka bersama para relawan sedang menyelesaikan persoalan sampah di nagarinya dengan pengolahan sampah secara mandiri,” tutur Bupati.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan sampah yang kini telah menjadi salah satu isu darurat nasional.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah berencana memperkuat anggaran di sektor lingkungan hidup, khususnya untuk membantu pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan sampah.
“Kita akan dapat tambahan anggaran di DLH, salah satunya karena memang banyak permintaan pasca sampah menjadi masalah darurat nasional. Mudah-mudahan dalam satu bulan ini ada anggaran yang bisa langsung merespons apa yang disampaikan oleh beberapa daerah,” ujar Menteri.
Menteri juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mampu mengelola sampah dengan baik hingga mendekati 100 persen. Keberhasilan tersebut dinilai menjadi contoh yang harus terus dipertahankan.






