Porosnusantara.co.id | Jakart- Advokat Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis (30/7/2026). Pertemuan tersebut berlangsung di tengah proses hukum yang masih berjalan terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang ditujukan kepada Hotman Paris.
Momen pertemuan itu diunggah langsung oleh Sufmi Dasco melalui akun Instagram pribadinya, @sufmi_dasco.
“Persatuan Indonesia. Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI dan Hotman Paris hari ini,” tulis Dasco dalam unggahannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti agenda maupun pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut. Sejumlah awak media telah mencoba meminta keterangan kepada Dasco, namun belum memperoleh tanggapan.
Sementara itu, Hotman Paris sebelumnya dilaporkan oleh PWI ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, PWI menduga pernyataan Hotman memenuhi unsur tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain laporan dari PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan yang diajukan pada Senin itu teregister dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
MIO Indonesia melaporkan Hotman atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi laporan tersebut, Hotman Paris menegaskan bahwa pernyataannya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 ditujukan kepada seorang individu, bukan kepada organisasi wartawan.
“Itu kan dari orang ke orang. Kan gue terangin dia panjang lebar, dia enggak, dia terus ngotot, akhirnya harusnya jawabannya ‘lu ngerti enggak sih?’, gue bilang sama saja dengan ‘lu punya otak enggak sih’, kok enggak ngerti itu lho. Dan itu ke oknum, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan, bukan delik pers,” ujar Hotman.
Meski demikian, Hotman menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik apabila diminta memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami laporan yang diajukan kedua organisasi tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.






