Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan, Polda Kaltim Tangkap 81 Tersangka

Porosnusantara.co.id|Jakarta. Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum provinsi setempat.

“Kepolisian komitmen memberikan rasa aman yang nyata kepada masyarakat dengan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan,” tegas Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro.

Polda Kaltim meningkatkan patroli pada jam rawan, penggunaan pantau, serta penguatan sistem keamanan lingkungan dan masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan pengungkapan 63 kasus tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian sepeda motor) periode 1 Mei hingga 2 Juni 2026, dengan 81 tersangka yang ditangkap.

“Dari 63 perkara yang diungkap , 24 kasus di antaranya merupakan curanmor dan penadahan dengan 31 tersangka,” jelas Kapolda.

Kemudian terdapat 25 kasus curat dengan 32 tersangka, enam perkara pencurian biasa dengan tujuh tersangka, tiga kasus curas dengan tiga tersangka, lima perkara lain yang melibatkan penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam, serta tindak pidana lainnya dengan delapan tersangka.

Mayoritas perkara tersebut terjadi pada dini hari, khususnya pukul 02.00-05.00 WITA, dan sejumlah kecamatan di wilayah Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Paser, dan Kabupaten Penajam Paser Utara tercatat sebagai wilayah rawan.

Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, kata dia, yaitu 26 perkara dengan 34 tersangka, Kota Balikpapan 16 kasus dan 18 tersangka. Pengungkapan juga dilakukan di Bontang, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, Paser, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penulis: Supriyadi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *