Pengamat Amir Hamzah Soroti Sidang MK soal Gibran: Antara Persyaratan dan Pemakzulan

 
 

Porosnusantara.co.id| JAKARTA – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menyoroti persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Amir, perkara tersebut perlu dilihat dari persoalan persyaratan pencalonan, bukan semata-mata dikaitkan dengan isu pemakzulan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menjadwalkan sidang pembuktian pemohon pada Rabu (30/9/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

 

Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam permohonannya, mereka antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Amir mengatakan salah satu persoalan yang menurutnya perlu menjadi perhatian adalah munculnya pembahasan mengenai pemakzulan dalam perkara yang pada pokoknya mempersoalkan persyaratan pencalonan.

“Esensi dari gugatan tersebut terkait dengan syarat pencalonan, bukan mengenai pemakzulan. Tapi pemakzulan ini selalu diungkapkan oleh para pemohon,” kata Amir.

Menurut dia, persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi hukum apabila MK menerima permohonan yang diajukan setelah proses Pemilu 2024 selesai dan pasangan Prabowo-Gibran telah menjalankan pemerintahan.

Amir juga menyinggung waktu pengajuan perkara yang dilakukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan Pemilu 2024. Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

Mahkamah Konstitusi mencatat perkara tersebut baru didaftarkan pada September 2026, sedangkan para pemohon sendiri menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melampaui tenggang waktu pengajuan sengketa hasil pemilu yang diatur dalam ketentuan PHPU. Para pemohon beralasan pengujian tetap diperlukan untuk menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran secara substantif.

 
Penulis: Fadhillah
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *