BEM PNJ Minta Penanganan Transparan
Menanggapi kasus tersebut, BEM Politeknik Negeri Jakarta mengeluarkan pernyataan sikap resmi.
Dalam keterangannya, BEM menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap norma, tata tertib, kode etik, maupun ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus harus ditangani secara serius sesuai mekanisme yang berlaku.
BEM menekankan bahwa fokus utama dalam menyikapi kasus ini harus diarahkan pada tindakan yang dilakukan, bukan pada asumsi, opini, maupun identitas pribadi seseorang.
Menurut BEM, apabila ditemukan tindakan yang mengarah pada perbuatan asusila di ruang publik, pelecehan, perundungan, atau bentuk pelanggaran lainnya, maka harus ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku.
Selain itu, BEM PNJ mengajak seluruh mahasiswa untuk mengawal proses penanganan kasus secara objektif dan meminta transparansi dari pihak institusi agar penegakan aturan berjalan tegas dan adil.
BEM juga mengimbau seluruh civitas akademika untuk menjaga etika, norma, dan ketertiban di lingkungan kampus demi menciptakan suasana akademik yang aman, kondusif, dan bermartabat.
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan internal oleh pihak kampus masih berlangsung dan keputusan final terkait sanksi terhadap mahasiswa yang terlibat belum diumumkan secara resmi.






