Pada kesempatan tersebut, dilakukan pengukuhan Pengurus LKAAM Kabupaten Solok Periode 2024–2029 dengan Ketua Drs. Reflidon, MM, Dt. Kayo. Pengukuhan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sebagai wadah pemersatu ninik mamak dan tokoh adat di Kabupaten Solok.
Ketua LKAAM Kabupaten Solok yang baru dikukuhkan menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat peran lembaga adat dalam pembinaan masyarakat, penyelesaian sengketa adat, serta pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau yang menjadi identitas masyarakat Kabupaten Solok.
Kegiatan diakhiri dengan sosialisasi mengenai pidana adat yang menghadirkan berbagai narasumber, sekaligus menjadi forum diskusi untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kelestarian adat dan budaya di Kabupaten Solok.






