“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Selain proses hukum, kami pendamping juga mendorong agar korban memperoleh pendampingan psikologis guna membantu proses pemulihan pasca peristiwa yang dilaporkan.
“Perlu ditegaskan bahwa laporan ini masih dalam tahap pengaduan dan penanganan awal oleh kepolisian. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hukuman hukum yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Atta Yudistira
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan terhadap anak, yang merupakan kelompok rentan dan memiliki hak untuk tumbuh serta berkembang dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Wartawan: Ng Siat Fong
Editor: Jefry SH








