Ayah Tiri Gagahi Anak Dibawah Umur, Ibu Kandung Laporkan Ke Polres Singkawang 

picture11112
InShot_20260620_080320968

Ayah Tiri Gagahi Anak Dibawah Umur, Ibu Kandung Laporkan Ke Polres Singkawang

Singkawang – Kalbar (Sabtu 20/06/2026).  – Seorang ibu berinisial SW, didampingi tim hukum Law Firm Lancang Kuning Khatulistiwa, melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Polres Singkawang, Kalimantan Barat.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Singkawang dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/164/VI/2026/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.36 WIB.

Berdasarkan keterangan dalam surat pengaduan pelapor, dugaan perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria yang merupakan suami SW sekaligus ayah tiri korban. Peristiwa yang diberitakan disebut terjadi dalam rentang waktu April 2024 hingga Juni 2026 di wilayah Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.

Hatta.SH, Ketua Law Firm Lancang Kuning Khatulistiwa mengatakan sambil memberikan pendampingan hukum kepada pelapor guna memastikan proses pelaporan berjalan sesuai ketentuan hukum serta hak-hak korban memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendampingi pelapor untuk memastikan laporan ini dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan hak-hak korban mendapatkan perlindungan yang seharusnya,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan tindak pidana terhadap anak merupakan permasalahan serius yang memerlukan penanganan yang cepat, profesional, dan berperspektif perlindungan anak. Oleh karena itu, berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *