Lebih lanjut, GMNI menegaskan bahwa supremasi sipil merupakan prinsip fundamental negara demokrasi konstitusional yang menempatkan militer sebagai alat negara yang tunduk pada kontrol politik sipil yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
“Dari perspektif Marhaenisme dan Pancasila 1 Juni 1945, negara dibangun atas prinsip kedaulatan rakyat. Militer harus tetap berada dalam koridor pertahanan negara, bukan memasuki ruang sipil yang berpotensi menghidupkan kembali multifungsi militer,” kata Dendy.
Dalam penutup dokumen amicus-nya, GMNI menegaskan bahwa pengujian norma a quo harus dilihat dalam konteks historis, ideologis, sosiologis, dan konstitusional yang lebih luas.
“Perkara ini harus dipandang dalam konteks menjaga agenda Reformasi 1998, meneguhkan supremasi sipil, memperkuat negara hukum yang demokratis, serta memastikan penyelenggaraan negara tetap berpijak pada Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945,” demikian kutipan penutup amicus.
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Ketua DPD GMNI DKI Jakarta bersama rombongan pada 26 Mei 2026 di Mahkamah Konstitusi, disertai penyampaian doorstop statement kepada media.
DPD GMNI DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal demokrasi konstitusional, supremasi sipil, serta agenda reformasi sektor keamanan di Indonesia.






