DPD GMNI DKI Jakarta Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi: Tegaskan Supremasi Sipil dan Agenda Reformasi 1998

“Praktik dwifungsi ABRI telah menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga kekuatan sosial-politik yang masuk ke birokrasi, ekonomi, hingga kehidupan demokrasi. Pengalaman tersebut menimbulkan pelemahan kontrol sipil, pembatasan kebebasan, serta maraknya pelanggaran hak asasi manusia,” ungkap Dendy.

Dalam pandangannya, agenda Reformasi 1998 merupakan koreksi fundamental terhadap kondisi tersebut. Reformasi dinilai telah menegaskan pemisahan TNI dan Polri, penghapusan peran politik militer, serta penguatan prinsip democratic civilian control.

“Reformasi 1998 adalah kehendak konstitusional untuk mengakhiri dwifungsi militer dan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara sebagaimana Pasal 30 ayat (3) UUD 1945,” tegasnya.

Terkait perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Dendy menilai bahwa isu yang diuji tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis kelembagaan, tetapi menyangkut arah dasar demokrasi Indonesia pasca-Reformasi.

“Perkara a quo tidak hanya menyangkut pengaturan kelembagaan TNI, tetapi juga arah demokrasi konstitusional Indonesia: apakah tetap bertumpu pada supremasi sipil dan pembatasan kekuasaan, atau membuka ruang kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi sejumlah ketentuan dalam UU TNI yang diuji, termasuk perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, serta yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum, yang menurutnya berpotensi menimbulkan kaburnya batas sipil dan militer.

“Ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kaburnya batas ranah sipil dan militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” demikian salah satu penegasan dalam dokumen amicus.

Penulis: Rudi CoyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *