Klarifikasi Kepala UPTD Puskesmas Tarumajaya Soal Sesak Napas Di Kasih Obat Mata

Soal tudingan dokter menggunakan Google searching, dr.H. Salim Jindan mengatakan bahwa seluruh dokter di Puskesmas maupun rumah sakit, tidak lepas dari laptop dan handphone, karena semuanya harus menggunakan Elektronik Rekam Medik untuk memasukan data-data Pasien Yang Mendapatkan Penanganan Pelayanan Pengobatan di aplikasi e-Puskesmas atau e-Rekam Medik.

“Sementara untuk diagnosa penyakit, dokter menggunakan kode ICD (international classification of Deseases) atau daftar klasifikasi medis yang dikeluarkan WHO untuk mendiagnosis penyakit dan memproses data rekam medis dengan cepat di mana kombinasi kode menggunakan angka dan huruf yang jumlahnya mencapai jutaan kode dan itu tidak mungkin di ingat satu persatu oleh dokternya” jelas dr.H. salim Jindan menepis dugaan Google searching.

Kami juga berharap, kreator dari “TARUMAJAYA UPDATE” untuk takedown pemberitaan tentang layanan kesehatan di Puskesmas Tarumajaya karena dapat membawa pengaruh negatif dimasyarakat maupun dampak psikis terhadap tenaga medis kami dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Ditempat yang sama, dilontarkan team manajemen komplain Puskesmas Tarumajaya, ia menilai beredarnya pemberitaan layanan kesehatan Puskesmas Tarumajaya di media sosial soal pemberian obat mata pada pasien sesak napas adalah tidak benar.

“Kami Team pelayanan kesehatan tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, namun demikian kami tetap berterimakasih dan meminta maaf bila ada pelayanan kami yang tidak maksimal, hanya saja tersiarnya pemberitaan yang tidak relevan seharusnya tidak diimbangi oleh prilaku penghakiman sepihak akibat pemberitaan yang tidak benar.” Ujar dr Rahmi Refanti.

Senada, disampaikan dr Ani Yustiani saat dikonfirmasi awak media, menurutnya opini yang berkembang akibat dampak penyebaran berita yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dapat menjadi bola liar yang sulit di klarifikasi.

Penulis: AriadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *