Angka tersebut, menurutnya, menjadi indikator bahwa institusi kepolisian masih berjalan dengan baik dan tidak perlu diubah posisinya menjadi berada di bawah kementerian ataupun dipaksakan pergantian pimpinan sebelum waktunya.
Berdasarkan data dan fakta tersebut, Relawan Gema Puan, Aliansi Relawan 02 dan Propas menyampaikan beberapa poin sikap bersama.
Di antaranya adalah mendukung penuh institusi Polri di bawah Presiden, menghormati kedudukan Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menghargai hak Presiden sebagai kepala negara, serta menjaga tradisi profesionalisme Polri demi kepentingan bangsa dan negara.
Mereka juga menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden serta mekanisme pemilihan pimpinan kepolisian melalui DPR RI merupakan sistem yang tepat untuk menjaga stabilitas, profesionalitas, dan independensi institusi kepolisian.
Menurut mereka, tengah kondisi sosial masyarakat saat ini, peran Polri tetap dibutuhkan sebagai penegak hukum sekaligus pelindung dan pelayan masyarakat.
Oleh karena itu, penting untuk terus membangun sinergi antara masyarakat, supremasi hukum, dan institusi kepolisian guna menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di Indonesia.






