Sebagai bagian dari pengaturan arus selama periode Angkutan Lebaran 2026, juga diberlakukan pembatasan operasional kendaraan logistik. Pada periode 23–29 Maret 2026, Pelabuhan Bakauheni diprioritaskan untuk melayani penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan I hingga VI A menuju Pelabuhan Merak.
Sementara itu, kendaraan logistik besar golongan V B hingga IX dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu menuju Bojonegara guna mengurangi potensi kepadatan di lintasan utama. Penjualan tiket untuk kendaraan logistik tersebut juga dihentikan sementara di Pelabuhan Bakauheni untuk keberangkatan mulai 23 Maret pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
“Kami mengimbau seluruh pelaku logistik untuk mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan selama periode Angkutan Lebaran ini. Kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan menjadi kunci untuk menjaga kelancaran arus balik dan keselamatan bersama,” tegas Rio Lasse.
Kebijakan ini akan berakhir pada Minggu (29/3) pukul 24.00 WIB, seiring dengan normalisasi layanan pasca periode puncak arus balik. Selama periode tersebut juga diberlakukan kebijakan tarif satu harga (single tarif) yang berfungsi sebagai tarif reguler guna menjaga keseimbangan distribusi trafik.
“Stimulus diskon berlaku hingga 31 Maret 2026, sementara single tarif hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkannya untuk menghindari kepadatan,” tambah Rio.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang meninjau langsung di Pelabuhan Bakauheni menyatakan arus balik berjalan baik dan terkendali, serta mengapresiasi kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti arahan petugas.
Pemerintah memastikan seluruh stakeholder telah menyiapkan layanan secara optimal, sehingga sisa pergerakan pemudik dalam beberapa hari ke depan dapat terlayani dengan aman, nyaman, dan selamat.






