Tifa, Roy, dan Rismon Perkuat Dalil Kerugian Konstitusional di MK

Porosnusantara.co.id |

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi sejumlah pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, Senin (23/2/2026). Permohonan ini diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan.

Sidang perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 tersebut dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta.

Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, menyampaikan pihaknya telah memperbaiki dan memperkuat permohonan, terutama terkait kewenangan Mahkamah serta kedudukan hukum para pemohon yang kini berstatus tersangka dalam perkara pencemaran nama baik.

Refly menjelaskan, perbaikan permohonan juga mencakup penambahan uraian kerugian konstitusional, baik yang bersifat faktual maupun potensial akibat berlakunya norma yang diuji. Selain itu, terdapat perubahan pada daftar pasal yang dimohonkan pengujian.

“Lalu, ada pengurangan pasal yakni Pasal 32 ayat (2) yang tidak masuk dalam penersangkaan. Kami telah menambahkan pasal yang diuji yakni Pasal 243 ayat (3) UU 1/2023. Dan pada pokok-pokok permohonan telah ada penambahan batu uji Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Refly di hadapan majelis hakim.

Para pemohon menguji sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 433 dan 434 KUHP Baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35 UU ITE.

Dalam dalilnya, para pemohon menilai pasal-pasal tersebut kerap digunakan untuk membatasi kritik terhadap pejabat publik, termasuk pejabat yang telah purnatugas. Mereka berpandangan, kritik berbasis riset terhadap tindakan atau keputusan pejabat negara seharusnya tidak dipidana.

Penulis: Rudi coyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *