Tifa, Roy, dan Rismon Perkuat Dalil Kerugian Konstitusional di MK

Permohonan ini juga dikaitkan dengan status tersangka yang disematkan kepada para pemohon dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait opini mengenai keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurut para pemohon, penerapan pasal-pasal tersebut telah menghambat kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 311 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian terhadap tindakan atau keputusan pejabat negara, baik yang sedang menjabat maupun telah purnatugas, tidak dapat dipidana selama disampaikan dengan niat baik.

Sidang akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan pemerintah dan DPR pada tahap berikutnya.

Penulis: Rudi coyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *