Kapolres Metro Jakarta Selatan Sambangi Warga Manggarai, Serap Aspirasi dan Bahas Pencegahan Tawuran

“Kedua pelaku ditangkap pada 19 dan 20 Januari 2026. Salah satunya berinisial TFA, sementara satu pelaku lainnya masih di bawah umur,” kata Andaru, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, tawuran terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di depan Bekasi Creative Center, yang melibatkan dua kelompok masyarakat. Korban berinisial TRB (21) meninggal dunia akibat luka serius di bagian pinggang dan paha. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Andaru menambahkan, penanganan tawuran remaja menjadi salah satu fokus utama Operasi Pekat Jaya 2026 yang digelar selama 15 hari, mulai 28 Januari hingga 11 Februari 2026. Operasi ini menyasar berbagai penyakit masyarakat, termasuk tawuran, kejahatan jalanan, peredaran narkoba, minuman keras, serta potensi gangguan kamtibmas lainnya, khususnya menjelang bulan Ramadhan.

Penulis: supriyadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *