Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Bareskrim

Porosnusantara.co.id | Jakarta – Kabar mengejutkan dari kalangan ulama, Pemuka agama kondang  Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada 30 Januari 2026.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh jajaran penyidik Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, setelah melakukan gelar perkara berdasarkan rangkaian penyidikan yang dimulai sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Dalam laporan itu, Bahar bin Smith diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan panggilan kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026. Proses hukum, menurut penyidik, akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan;

  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan;

  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan;
    ditambah dengan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Peristiwa yang dilaporkan bermula ketika seorang anggota Banser yang hadir untuk mendengarkan ceramah Bahar bin Smith mencoba mendekati dan bersalaman. Namun, menurut penyidik, korban kemudian dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan dan dibawa ke sebuah ruangan, sehingga terjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka pada tubuh korban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bahar bin Smith terkait penetapan status tersangka tersebut.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *