Ia juga menyinggung mekanisme konstitusional pemakzulan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang menurutnya merupakan instrumen sah dalam negara hukum jika terdapat pelanggaran serius seperti korupsi, pengkhianatan terhadap negara, atau pelanggaran hukum berat lainnya.
Selain itu, Azam Khan menyatakan dukungannya terhadap upaya pencarian kebenaran objektif, termasuk dalam kasus-kasus yang menyangkut harkat dan martabat bangsa, seperti polemik dugaan ijazah palsu yang tengah bergulir.
“Ini bukan soal satu lembar kertas. Ini soal marwah bangsa dan kedaulatan rakyat. Undang-undang sendiri yang memerintahkan kita untuk merebut kembali kedaulatan itu,” tegasnya.
Deklarasi GMKR sendiri merupakan gerakan perjuangan bersama lintas individu dan organisasi di seluruh Indonesia yang bertujuan merebut kembali kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, dan wilayah negara dari tangan oligarki, serta mengembalikannya kepada rakyat sebagaimana amanat Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.






