DPN Indonesia: Advokat Harus Hadir Membela Kaum Kecil
Presiden DPN Indonesia, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., dalam pidatonya menyampaikan bahwa advokasi adalah hak dasar masyarakat, khususnya kaum kecil dan termarginalkan.
Ia menegaskan komitmen DPN Indonesia untuk tidak hanya membangun organisasi advokat, tetapi memastikan profesi ini menjadi alat perjuangan keadilan.
“Advokasi adalah hak dasar rakyat. Tidak boleh ada lagi kaum tertindas yang tidak mendapatkan pembelaan hukum. DPN Indonesia harus berada di depan membela masyarakat kecil,” ujarnya.
Faizal juga menyampaikan bahwa program 2.000 beasiswa ini akan langsung direalisasikan dan tidak berhenti pada seremoni MoU.
“Kita tidak ingin hanya tanda tangan. Bulan depan kelas sudah harus berjalan. Seratus, dua ratus peserta siap. Ini komitmen nyata.”
Ia bahkan menantang kader LMND untuk langsung terlibat dalam berbagai kasus advokasi rakyat, termasuk konflik agraria di Jakarta Utara dan Cikarang yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
FHP Law School: Kolaborasi Pendidikan untuk Keadilan
Presiden FHP Law School, Satria Utama, menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pendidikan hukum dan gerakan mahasiswa progresif.
Menurutnya, energi dan semangat mahasiswa harus dipertemukan dengan sistem pendidikan profesi yang terstruktur agar melahirkan advokat yang kompeten sekaligus berpihak.
“Kolaborasi ini bukan hanya soal pendidikan, tetapi tentang memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan haknya tanpa pembelaan,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa FHP Law School siap memfasilitasi pendidikan PKPA bagi kader LMND secara nasional dengan sistem yang terukur dan profesional.
Momentum Sejarah bagi LMND
Penandatanganan MoU ini menjadi salah satu momentum penting dalam Konferwil LMND DK Jakarta ke-V. Selain konsolidasi organisasi, LMND kini memperluas langkah ke ranah profesional hukum.






