Porosnusantara.co.id | JAKARTA, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan stadion sepak bola sebagai aset strategis daerah yang tidak hanya berfungsi sebagai sarana olahraga, tetapi juga mampu menjadi penggerak ekonomi lokal melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Aktual bertema “Strategi Pengelolaan Kawasan Stadion Sepak Bola di Daerah Berbasis Pemberdayaan UMKM” yang digelar di Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Forum ini dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Dr. Akhmad Wijagus, SIK., M.Si., MM, dan dihadiri oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wali Kota Bekasi Dr. Abdul Haris Bobihoe, Bupati Boyolali Agus Irawan, perwakilan klub Persib Bandung, serta berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) sepak bola nasional dan daerah.
Dalam arahannya, Wamendagri menyampaikan bahwa sepak bola merupakan olahraga dengan tingkat antusiasme tertinggi di Indonesia, sehingga stadion harus dikelola secara profesional, aman, dan berkelanjutan agar mampu memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang luas bagi masyarakat.
“Stadion tidak boleh hanya hidup saat pertandingan berlangsung.Pengelolaannya harus mampu menghadirkan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mendukung UMKM di sekitar kawasan stadion,” ujar Wamendagri.
Ia menambahkan, besarnya potensi ekonomi sepak bola nasional hingga saat ini belum sepenuhnya termanfaatkan secara optimal. Masih terdapat sejumlah stadion yang belum dikelola dengan baik, bahkan tidak terawat, akibat belum adanya model pengelolaan yang tepat dan berkelanjutan di daerah.
Forum Diskusi Aktual ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.2.2/612/SJ Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Stadion Sepak Bola dan Penyelenggaraan Olahraga Sepak Bola di Daerah, serta diperkuat dengan kebijakan lintas kementerian yang mendorong sinergi pengelolaan stadion dengan pengembangan UMKM.






