Fenomena tersebut tampak jelas dalam persoalan korupsi yang merajalela dan nyaris membudaya. Kegagalan pemberantasan korupsi —baik akibat lemahnya penegakan hukum maupun ketiadaan keteladanan penyelenggara negara — telah melahirkan budaya permisif yang membuat korupsi menggurita lintas cabang kekuasaan.
Di sisi lain, kegaduhan politik yang terus berulang, penanganan kasus yang terbungkus kepalsuan, serta penegakan hukum yang terkesan memihak telah menggumpalkan kekecewaan publik. Kondisi ini melahirkan ketidakpercayaan (distrust) yang berpotensi berujung pada ketidakpatuhan sosial! (social disobedience).
Atas dasar itu, DN-PIM mengetuk nurani para penegak hukum untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Kebenaran harus dikatakan dan ditegakkan, meskipun pahit.
3. DN-PIM berpandangan bahwa banyak persoalan struktural bangsa —mulai dari ketimpangan sosial, konflik agraria, kerusakan lingkungan, hingga kemiskinan kronisberakar pada penyimpangan arah pembangunan ekonomi dari amanat konstitusi.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan cabangcabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun dalam praktiknya, telah terjadi pergeseran menuju ekonomi ekstraktif dan oligarkis, Penguasaan tanah dan sumber daya alam dalam skala sangat besar oleh segelintir kelompok usaha — baik untuk pertambangan, perkebunan monokultur, maupun property — telah menciptakan ketimpangan struktural yang tajam. Negara lebih sering tampil sebagai fasilitator kepentingan pemodal besar, alih-alih sebagai pelindung kepentingan rakyat.






