Dalam konteks tertentu, pembiaran tidak lagi dapat dianggap sebagai kelalaian biasa. Jika dilakukan dengan sengaja, diketahui akibatnya, dan memberi keuntungan kepada pihak lain, maka pembiaran dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Di titik inilah pembiaran berpotensi masuk ke wilayah tindak pidana korupsi.
Pejabat yang mengetahui aset dikuasai pihak lain, memiliki kewenangan untuk bertindak, namun memilih tidak berbuat apa-apa, patut dipertanyakan motifnya. Apalagi jika pembiaran tersebut berlangsung lama dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam konteks ini, pembiaran bukan lagi kesalahan administratif, melainkan dugaan kejahatan jabatan.
Masalah terbesar dalam kasus pembiaran aset adalah lemahnya penegakan akuntabilitas. Jarang sekali pejabat dimintai pertanggungjawaban karena “tidak bertindak”. Fokus penindakan masih dominan pada perbuatan aktif, sementara pembiaran dibiarkan menjadi zona abu-abu.
Padahal, tanpa pembiaran, banyak penguasaan aset ilegal tidak akan pernah terjadi. Pembiaran adalah pintu masuk, sekaligus pelindung utama, bagi perampasan aset publik secara perlahan dan sistematis.
Negara, melalui pejabatnya tidak boleh absen dalam menjaga aset publik. Setiap pembiaran harus dicatat, diaudit, dan jika perlu diproses secara hukum. Aparat pengawas internal, BPK, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum harus berani menempatkan pembiaran sebagai persoalan serius, bukan sekadar kesalahan administrasi.
Aset publik bukan milik pejabat, bukan pula milik pihak yang paling lama menguasai. Ia adalah milik rakyat. Dan ketika aset itu hilang karena pembiaran, yang dirampas bukan hanya tanah atau bangunan, tetapi juga hak publik dan kepercayaan terhadap negara.






