Pembiaran Aset Publik: Kejahatan yang Sering Disamarkan sebagai Kelalaian
Singkawang – Kalbar. Porosnusantara co id. (Rabu 21/01/2026). Pengelolaan aset negara dan daerah seharusnya menjadi salah satu pilar utama tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Aset publik,baik berupa tanah, bangunan, jalan, maupun fasilitas umum,bukan sekadar daftar dalam neraca keuangan, melainkan kekayaan kolektif yang wajib dijaga sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Namun, di beberapa daerah, praktik pembiaran terhadap aset justru menjadi pola yang berulang dan kerap berujung pada berpindahnya penguasaan aset ke pihak lain.
Fenomena ini sering kali dibungkus dengan istilah “kelalaian administrasi” atau “ketidaksengajaan”. Padahal, jika ditelusuri lebih jauh, pembiaran oleh pejabat pengelola aset bukanlah persoalan sepele. Dalam perspektif hukum, pembiaran dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi masuk ke ranah pidana apabila menimbulkan kerugian keuangan negara.
Secara hukum, pejabat pengelola aset memiliki kewajiban aktif yaitu mengamankan, mencatat, mengawasi, dan mempertahankan penguasaan aset negara atau daerah. Ketika pejabat yang diberi mandat justru membiarkan aset dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum, tanpa perjanjian yang sah, atau tanpa tindakan pengamanan,maka sikap “diam” tersebut berubah menjadi perbuatan hukum.
Pembiaran menjadi problem serius ketika berdampak langsung pada hilangnya penguasaan negara atas aset. Dalam banyak kasus, aset publik dikuasai bertahun-tahun oleh pihak swasta atau perorangan, dibangun, diperjualbelikan, bahkan dijadikan objek bisnis, sementara pemerintah daerah seolah menutup mata. Pertanyaannya sederhana namun krusial adalah di mana peran pejabat pengelola aset?
Dari sudut pandang hukum perdata, pembiaran yang menyebabkan kerugian negara memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yaitu ada kewajiban hukum yang diabaikan, ada kerugian nyata, dan ada hubungan sebab-akibat antara pembiaran dan hilangnya aset. Lebih jauh, dalam ranah administrasi pemerintahan, pembiaran tersebut mencerminkan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik,terutama asas akuntabilitas, kepastian hukum, dan kecermatan.
Ironisnya, pembiaran sering kali lebih sulit terdeteksi dibandingkan tindakan aktif seperti penjualan ilegal atau pengalihan aset secara terang-terangan. Justru karena tidak ada tanda tangan, tidak ada surat keputusan, dan tidak ada transaksi resmi, pembiaran kerap lolos dari pengawasan. Namun dampaknya tidak kalah serius adalah aset publik perlahan “menghilang” dari penguasaan negara.






