Pasca OTT Bupati Bekasi, Gelombang Aksi Mahasiswa Soroti Tata Kelola BUMD

Porosnusantara.co.id | Jakarta — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang pada Desember 2025 lalu terus memunculkan respons di ruang publik. Salah satunya terlihat dari aksi yang digelar kelompok mahasiswa dan pemuda yang menyoroti dugaan praktik korupsi lanjutan di lingkungan pemerintahan daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Aksi tersebut digelar oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi. Dalam orasinya, Amat selaku perwakilan gerakan tersebut menyampaikan sejumlah dugaan yang sebelumnya juga tertuang dalam pernyataan sikap mereka.

Dalam orasinya, Amat selaku perwakilan dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi menyampaikan bahwa

“OTT KPK terhadap Bupati Bekasi diduga berkaitan dengan praktik ijon proyek, serta membuka dugaan adanya aliran dana atau gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat BUMD,” ujar Amat sebagaimana disampaikan dalam pers rilis aksi.

Ia juga menyinggung dugaan gratifikasi yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pengisian jabatan strategis di Perumda Tirta Bhagasasi dan PT Bekasi Putra Jaya (BPJ). Dalam pernyataan tersebut, Amat menyebut nama sejumlah pejabat dan mantan pejabat BUMD yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik pengamanan jabatan.

Selain itu, orasi tersebut turut menyoroti proses pelantikan pejabat BUMD yang dinilai tidak lazim, termasuk pelantikan yang dilakukan di luar jam kerja serta dugaan pengangkatan tanpa melalui mekanisme seleksi sebagaimana diatur dalam regulasi.

Meski demikian, seluruh tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih berupa dugaan dan belum dibuktikan secara hukum. Hingga saat ini, KPK masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap perkara OTT Bupati Bekasi, sementara pihak-pihak yang disebut dalam orasi belum memberikan pernyataan resmi.

Fenomena aksi mahasiswa pasca OTT dinilai sebagai bagian dari dinamika kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan daerah. Namun, para pengamat menilai penting bagi semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait tuntutan tambahan yang disuarakan dalam aksi tersebut. Media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Penulis: Rudi CoyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *