Sengketa Program MBG di Garut, CV Graha Kiara Sari Soroti Ketidaksesuaian Realisasi Investasi

Porosnusantara.co.id | Garut, Jawa Barat – Polemik kerja sama investasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sukarame, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, terus berlanjut. CV Graha Kiara Sari menilai terjadi ketidaksesuaian antara komitmen investasi awal dengan realisasi dana yang diterima.

Direktur CV Graha Kiara Sari, Yanti Susilawati, menyampaikan bahwa persoalan terkait fee komitmen muncul karena nilai investasi yang masuk tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Menurutnya, dalam perjanjian awal disebutkan nilai investasi sebesar Rp200 juta dengan perhitungan fee komitmen Rp200 per porsi. Namun, pada pelaksanaannya, dana yang diterima perusahaan hanya sebesar Rp50 juta.

“Perhitungan fee seharusnya mengacu pada realisasi dana yang diterima, bukan semata berdasarkan angka yang tercantum dalam perjanjian awal,” ujar Yanti, Jumat (27/4/2026).

Ia menjelaskan, penyesuaian pembayaran fee dilakukan sebagai bentuk prinsip keadilan dalam kerja sama bisnis. Pihaknya menilai tidak tepat apabila kewajiban dibebankan penuh, sementara investasi yang diterima hanya sebagian dari nilai yang disepakati.

Di sisi lain, Yanti mengungkapkan bahwa pihak investor tetap menuntut pembayaran sesuai dokumen awal tanpa mempertimbangkan realisasi investasi. Perbedaan pandangan tersebut kemudian memicu terjadinya sengketa.

Menanggapi sorotan terhadap istilah “fee komitmen” yang dikaitkan dengan Juknis Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025, Yanti menegaskan bahwa skema Kerja Sama Operasi (KSO) merupakan bentuk kemitraan yang umum digunakan dalam mendukung pelaksanaan program.

Polemik ini masih berlangsung dan diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi serta kesepahaman antara kedua belah pihak.

Penulis: Aan AliyahEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *