Porosnusantara.co.id |Tangerang – Aktivitas sebuah gudang penyimpanan gas LPG subsidi (tabung melon) yang berlokasi di Jl. Jati Tanjakan, RT 21/04, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, tepat di depan sebuah gedung sekolah YASPI, menjadi sorotan publik. Gudang tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap berjalan dalam jangka waktu yang cukup lama.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas distribusi yang terbilang aktif. Terlihat sebuah truk keluar-masuk mengangkut puluhan tabung LPG dari area gudang, yang memperkuat dugaan adanya kegiatan niaga secara rutin.
Beroperasi Lama Tanpa Izin Lingkungan
Keberadaan gudang ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas usaha tersebut disebut telah berlangsung bertahun-tahun, namun tidak pernah melalui proses perizinan lingkungan di tingkat RT maupun diketahui secara terbuka oleh warga sekitar.
Ketua RT setempat menyebut pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan maupun koordinasi terkait aktivitas gudang tersebut.
“Sudah lama berdiri, tapi tidak pernah izin ke kami. Katanya punya orang Cipora, Mauk. Untuk pengiriman juga kami tidak tahu,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat sempat dilakukan teguran, pihak pengelola mengklaim telah mengantongi izin. Namun, menurutnya, hal tersebut tetap menimbulkan kejanggalan.
“Mereka bilang sudah ada izin, tapi izinnya ke siapa? Di lingkungan kami tidak pernah ada pemberitahuan,” tegasnya.
Pengelola Akui Sudah Beroperasi 2–3 Tahun
Dari pihak internal, AS yang disebut sebagai penanggung jawab gudang mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berjalan sekitar dua hingga tiga tahun. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa operasional berlangsung cukup lama tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait.






