OTT dan Barang Bukti
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang, termasuk Bupati Pati, sejumlah kepala desa, camat, serta dua calon perangkat desa. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar sebagai barang bukti.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni:
-
Sudewo (SDW) – Bupati Pati periode 2025–2030
-
Abdul Suyono (YON) – Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
-
Sumarjiono (JION) – Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
-
Karjan (JAN) – Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Pesan KPK
KPK mengimbau para calon perangkat desa lainnya untuk kooperatif memberikan informasi, guna mengungkap praktik serupa secara menyeluruh. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Pati serta jajaran kepolisian yang turut membantu kelancaran OTT ini.






