Porosnusantara.co.id | Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo (SDW), sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai korupsi sejak level pemerintahan paling bawah, yakni desa.
Kronologi Perkara
KPK mengungkapkan bahwa pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati tercatat memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa kosong.
Informasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses dan orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes). Sejak November 2025, Sudewo disebut telah membahas rencana pengisian jabatan tersebut bersama tim suksesnya.
Untuk menjalankan praktik tersebut, ditunjuk delapan kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau “Tim 8”, yang bertugas mengoordinasikan pengumpulan uang dari para Caperdes di masing-masing wilayah.
Dalam praktiknya, dua kepala desa, yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, berperan aktif menghubungi kepala desa lain untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
Atas arahan Sudewo, YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon, yang diketahui telah dimark-up dari tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta. Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, di mana Caperdes yang tidak mengikuti ketentuan disebut tidak akan mendapatkan kesempatan pengisian jabatan pada tahun-tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Dana tersebut dikumpulkan bersama Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, yang bertindak sebagai pengepul, untuk kemudian diserahkan kepada YON dan diduga diteruskan kepada Sudewo.






