Porosnusantara.co.id | Jakarta — Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) I Nyoman Adi Peri,
didampingi Sekretaris Jenderal Rully Ardian serta jajaran Humas GANNAS, mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa (13/1/2026).
Rombongan GANNAS diterima langsung oleh Ketua LPSK Brigjen Pol (P) Dr. Achmadi.
Pertemuan tersebut membahas permohonan Ammar Zoni untuk memperoleh status Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang sedang diproses hukum.
LPSK Berikan Respons Positif dan Terbuka
Dalam pertemuan tersebut, LPSK menyampaikan respons positif atas kedatangan GANNAS serta menegaskan bahwa permohonan Justice Collaborator yang diajukan telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua LPSK Brigjen Pol (P) Dr. Achmadi menegaskan bahwa LPSK berkomitmen menjalankan tugas secara objektif, profesional, dan independen, dengan mempertimbangkan kontribusi pemohon dalam pengungkapan perkara, khususnya kejahatan terorganisir seperti narkotika.
“LPSK pada prinsipnya mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.
Setiap permohonan Justice Collaborator akan dikaji secara mendalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” disampaikan dalam pertemuan tersebut.
GANNAS Dorong Kepastian Hukum dan Efektivitas Penegakan Hukum
Ketua Umum GANNAS I Nyoman Adi Peri menyampaikan bahwa kepastian hukum atas permohonan Justice Collaborator sangat penting, tidak hanya bagi pemohon, tetapi juga bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Menurut GANNAS, Justice Collaborator merupakan instrumen hukum strategis yang sah dalam sistem peradilan pidana, khususnya untuk membongkar aktor utama dan jaringan kejahatan narkotika yang bersifat terorganisir.
“Langkah ini bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan justru memperkuat upaya negara dalam memberantas narkoba secara komprehensif,” tegas I Nyoman Adi Peri.
Peran Strategis LPSK dalam Kasus Narkotika
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan serta menilai kelayakan saksi pelaku yang bekerja sama.






