Kepala Kejaksaan Negeri Solok.Walikota Solok dan Bupati Solok menandatangani nota kesepahaman

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI diwakili Zulfikar Tanjung, SH, MH :menyampaikan

– Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bukan hanya sekadar acara seremonial, namun kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

– Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan

 

Kegiatan ini Dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kajati Sumbar dengan Gubernur Sumatera Barat dan dilanjutkan oleh Kejari dengan Bupati/Walikota Se-Sumatera Barat.

 

Di Kejaksaan Negeri Solok sendiri dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Bupati Solok dan Walikota Solok

Penulis: Dewi YuliaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *