Porosnusantara.co.id |Solok senin 1/12/2025 Kegiatan yang dilaksanakan secara Zoom Meeting bersama Gubernur dan Kejati Sumbar serta Bupati/Walikota se Sumatera Barat yg dihadiri oleh
– Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH
– Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan Jajaran
– Kepala Kejari Solok Medie, SH, MH
– Asisten I : Zaitul Ikhlas, S.Sos, M.Si
– Kepala Bagian Kerjasama Setda Kab. Solok
– Jajaran Kejari Solok
Dalam Sambutannya Kepala Kejati Sumbar (Muhibuddin, SH, MH):
– Pidana kerja sosial pada dasarnya sudah dikenal dan diterapkan di beberapa negara yang dikenal dengan nama Community Service Order.
– Pidana kerja sosial dijatuhkan sebagai hukuman yang ditetapkan oleh hakim untuk melaksanakan kerja bakti sosial demi kepentingan umum dan pelayanan masyarakat tanpa mendapatkan upah/imbalan
– Pada KUHP Nasional ketentuan pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dan diancam dengan penjara kurang dari 5 tahun.
– Kami berharap Pemerintah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menyediakan sarana yang tepat untuk terpidana dalam melaksanakan kerja sosial sebagaimana dimaksud
– Kami harapkan Nota Kesepahaman ini bukan hanya dokumen administratif namun yang kami harapkan adalah komitmen moral kita bersama bahwa kejaksaan dan pemerintahan di daerah siap bergerak bersama sehingga Sumatera Barat siap menjadi contoh nasional dalam implementasi tindak pidana sosial.
Mengakhiri Sambutannya Kejati Sumbar membuka secara resmi acara Penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
Gubernur Sumatera Barat (Mahyeldi Ansharullah, SP) :menyatakan
– Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas penerapan pidana kerja sosial
– Pemerintah daerah akan terus memastikan ketersediaan sarana, fasilitas, serta koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan hukuman tersebut berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.






