Porosnusantara.co.id | Jakarta –
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempelajari secara seksama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR RI. Permintaan itu disampaikan dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Sabtu (22/11), di Gedung YLBHI, Jakarta.
Isnur menegaskan bahwa KUHAP baru menyebabkan penyidik Bea Cukai kehilangan kewenangan menangkap dan menahan penyelundup barang ilegal, kecuali atas perintah penyidik Polri.
“Pak Purbaya, mohon baca Undang-Undang KUHAP karena penyidik-penyidik di Bea Cukai akan kehilangan kewenangan menangkap, akan kehilangan kewenangan menahan tanpa perintah penyidik Polri,” ujar Isnur.
Ia kemudian menyinggung pernyataan Purbaya sebelumnya yang berencana melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan.
“Kalau ada kejahatan Bea Cukai, penyelundupan, Pak Purbaya bilang akan tangkap—hei, penyidik Bea Cukai akan kehilangan kewenangannya kalau tidak ada penyidik Polri,” kata Isnur.
Saat ini penyidik Bea Cukai berwenang melakukan penangkapan berdasarkan UU No. 17 Tahun 2006 serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk kasus penyelundupan narkotika. Namun KUHAP baru dinilai mengubah ruang gerak tersebut.
Pada Oktober lalu, Purbaya menyatakan telah memiliki daftar nama pelaku penyelundupan barang ilegal dan siap melakukan proses hukum. Pernyataan ini menjadi sorotan kembali setelah keluarnya KUHAP baru.
Pasal 93: PPNS Kehilangan Wewenang Penangkapan Tanpa Perintah Polri
Isnur menyoroti salah satu pasal yang dianggap bermasalah, yakni Pasal 93 KUHAP, yang menyatakan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik tertentu tak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri. Ia menilai aturan ini mempersempit kewenangan penegakan hukum di sektor-sektor khusus, termasuk Bea Cukai.






