Senjata Serbu Ditemukan di Rumah Ahmad Sahroni Usai Penjarahan, Publik Pertanyakan Legalitas

Porosnusantara.co.id | Jakarta – Ahmad Sahroni, politisi sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kembali menjadi sorotan publik setelah rumahnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijarah massa pada Sabtu malam (30/8/2025).

Dari kejadian itu, warga menemukan sebuah senjata laras panjang berjenis serbu lengkap dengan kartu izin kepemilikan yang menempel pada kotak penyimpanan. Temuan ini sontak menggegerkan publik, sebab kepemilikan senjata jenis serbu oleh warga sipil tidak diperbolehkan menurut undang-undang yang berlaku.

Kronologi penjarahan bermula dari eskalasi demonstrasi besar-besaran yang terjadi sejak Jumat (29/8) di Jakarta. Massa yang bergerak di wilayah utara ibu kota kemudian merangsek masuk ke rumah Sahroni di Priok.

Aksi itu diduga dipicu oleh pernyataan kontroversial Sahroni yang sebelumnya menyebut demonstran yang mencaci maki berlebihan dan ingin membubarkan DPR disebut  sebagai “orang tolol”. Ucapan tersebut memantik kemarahan warga, hingga akhirnya berujung pada aksi perusakan dan penjarahan.

Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, terlihat kotak senjata terbuka dengan laras panjang berjenis serbu di dalamnya. Di sampingnya, terdapat pula surat atau kartu izin kepemilikan senjata. Publik mempertanyakan keaslian izin yang dikeluarkan tersebut oleh Kapolri, mengingat aturan di Indonesia melarang keras warga sipil memiliki senjata api militer.

Menurut Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, kepemilikan senjata api tanpa izin dapat dikenakan hukuman berat. Bahkan, izin kepemilikan yang dapat diberikan oleh kepolisian umumnya hanya berlaku untuk senjata dengan kategori tertentu, seperti senjata olahraga, dan itu pun dengan syarat ketat.

Kasus ini menambah panjang kontroversi yang membayangi Sahroni. Sebagai pimpinan Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, publik kini mempertanyakan integritas serta akuntabilitas dirinya.

Pihak kepolisian hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas senjata serbu tersebut maupun langkah penyelidikan yang akan diambil. Sementara itu, desakan agar aparat menelusuri kepemilikan senjata Sahroni kian ramai disuarakan di jagat maya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *