Kuasa Hukum Minta Kejari Jaksel Tidak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Porosnusantara.co.id | Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua kliennya setelah proses pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya.

Diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijadwalkan menjalani tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Setelah proses tersebut, kewenangan penahanan berada di tangan pihak kejaksaan.

Kuasa hukum Roy dan Tifa, Ahmad Khozinudin, berharap Kejari Jakarta Selatan tidak menggunakan kewenangan penahanan terhadap keduanya.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, meskipun memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, tidak menggunakan kewenangan tersebut. Jika sampai dilakukan penahanan, hal itu berpotensi dianggap sebagai tindakan yang sewenang-wenang,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin.

Dalam keterangannya, Khozinudin menyinggung kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang pernah menjerat Silfester Matutina terkait mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menurutnya, meskipun perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), hingga kini putusan kasasi terhadap Silfester belum dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan.

“Di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ada perkara yang sudah inkrah, yakni kasus Silfester Matutina, yang hingga saat ini belum dieksekusi. Saya pikir hal itu dapat menjadi pertimbangan bagi kejaksaan dalam menggunakan kewenangannya secara proporsional,” kata Khozinudin.

Ia menambahkan, kejaksaan memiliki ruang pertimbangan hukum untuk memutuskan apakah seorang tersangka perlu ditahan atau tidak setelah proses pelimpahan perkara.

Sebagai contoh, Khozinudin mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

“Proses penegakan hukum tetap bisa berjalan tanpa harus melakukan penahanan. Delik utama dalam perkara ini juga berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah,” ujarnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kehadiran kedua tersangka dalam proses pelimpahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

“Selanjutnya, guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.

Usai diamankan, Roy Suryo dan Dokter Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim dokter merekomendasikan keduanya menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil selama proses hukum berlangsung.

Penulis: Supriyadi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *