kegiatan ini bukan untuk membatasi atau mematikan usaha, tetapi justru untuk membina agar usaha berjalan sesuai aturan. “Kami tidak akan langsung menutup usaha yang melanggar, tetapi akan memberikan pembinaan terlebih dahulu. Namun, jika tetap membandel, tentu ada sanksi,
Bimbingan Teknis Kefarmasian Tahun 2025 ini menghadirkan pemateri profesional, di antaranya Rina Sukrina, S.Farm, Apt dari Balai Besar POM Padang, serta perwakilan dari BNN Kabupaten Solok, yaitu Irwan Suhandra, S.Kep, M.M.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha farmasi untuk berperan aktif dalam menciptakan sistem distribusi obat yang aman, legal, dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Solok sebagai tanda dimulainya ikhtiar bersama dalam menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat Kabupaten Solok.(dy)






